Nasional

Tidak Ada Saksi yang Diistimewakan dalam Kasus Hotel Kuta Paradiso

Oleh: Admin Rabu 11 Des 2019, 21:19 WIB
Notaris Nilawati memberikan kesaksian dalam persidangan kasus Hotel Kuta Paradiso (Istimewa)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen pada akta otentik yang dilakukan terdakwa Harijanto Karjadi, Selasa (10/12/2019) terdapat cerita unik. 

Ketika saksi notaris batuk karena ditekan oleh pembela Harijanto, secepatnya Ketua Majelis Hakim Soebandi menawarkan air minum dengan meminta kepada pengunjung sidang. 

Saksi Nilawati terlihat tertekan oleh pertanyaan-pertanyaan penasihat hukum terdakwa yang meminta pendapat atau penilaian pribadi saksi selaku notaris. Akibat pertanyaan itu, Nilawati terbatuk-batuk. 

Hakim Soebandi pun meminta sidang diskors walaupun akhirnya tidak jadi. Soebandi juga meminta air kepada pengunjung untuk diberikan kepada Nilawati karena suaranya hampir hilang. 

''Sidang ini tidak untuk membentak-bentak orang. Kita harus jaga dan harus membuat nyaman saksi atau siapa saja saat sidang,'' kata Soebandi. 

Kisah ketua hakim menawarkan minum kepada saksi itu membantah jika Pengadilan Negeri Denpasar mengistimewakan saksi tertentu dan menganaktirikan yang lain. 

Dalam persidangan, Ketua Tim Jaksa Ketut Sujaya menghadirkan tiga saksi yakni notaris I Gusti Ayu Nilawati dan dua stafnya.  

''Saya sudah mengenal terdakwa sejak 1996 karena terdakwa sudah berhubungan dengan notaris Nilawati untuk berbagai kepentingan perusahaan. Saya hanya mengeluarkan akta atas dua peristiwa. Pertama soal RUPS yang sudah ada tanda tangan terdakwa sebagai direktur utama dari Kasus piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang membawahi Hotel Kuta Paradiso,'' jelas Nilawati di persidangan.

Nilawati dalam kesaksiannya mengaku hanya membuat akta notaris, mengeluarkan akta dari RUPS. Semua penelitian dan prosedur dilakukan, dan di dalamnya ada tanda tangan terdakwa. Kedua, akta jual beli saham PT GWP, dari RUPS itu ada keputusan menjual saham. Dalam akta kedua ini diketahui Karjadi dan Sri Karjadi. Nilawati mengaku peran terdakwa ada di RUPS yang ditandatangani terdakwa selaku direktur utama. 

''Saham dijual adalah kelanjutan dari RUPS yang ditandatangani terdakwa. Saya hanya mengeluarkan akta. Tidak lebih dari itu,'' kata Nilawati dalam keterangannya kepada media, Rabu (11/12/2019). 

Nilawati membantah pembuatan akta itu karena adanya tekanan dari berbagai pihak. Menurutnya, pengeluaran akta itu sudah sesuai dengan prosedur. 

Dia mengatakan, terdakwa yang menyatakan keputusan rapat itu sah dan terdakwa juga yang teken keputusan RUPS. Proses itu sudah standar RUPS. 

''Jual beli saham dibuat berdasarkan RUPS. Jadi tidak ada masalah,'' katanya.

Penjelasan saksi fakta justru tidak memuaskan terdakwa Harijanto yang melalui penasihat hukumnya meminta Nilawati dihadirkan kembali pada persidangan lanjutan. Guna mencocokkan dokumen yang dipegang Nilawati dan PT GWP. Permohonan itu pun disetujui hakim dan jaksa. 

Terjadinya kasus itu berawal dari terdakwa Harijanto bersama saudaranya Hartono Karjadi (DPO) menandatangani akta perjanjian pemberian kredit antara PT. GWP yang  diwakili terdakwa melalui bank sindikasi (bank konsorsium). PT. GWP mendapat pinjaman USD 17.000.000. Pinjaman itu dipakai untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso milik terdakwa. 

Sebagai jaminan pinjaman, terdakwa menjaminkan tiga sertifikat tanah, gadai saham atas nama Harijanto Karjadi di PT. GWP, gadai saham atas nama Hermanto Karjadi dan gadai saham atas nama Hartono Karjadi.

Harijanto telah melakukan praktik manipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama kakaknya Hartono. Dalam dugaan praktik ini, bank sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah.

Jaksa telah mendakwa Harijanto dengan tiga pasal yaitu pasal 226 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo