JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Presiden Joko Widodo mewacanakan hukuman mati koruptor dengan suatu kondisi tertentu, jika ada kehendak kuat dari masyarakat.
Wacana ini dilontarkan Jokowi saat peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing mengatakan, kehendak kuat ini bisa muncul secara natural, tetapi juga bisa dikonstruksi oleh para elit, utamanya pemerintah bersama-sama DPR.
"Jadi, Presiden dengan para menterinya bersama-sama DPR harus menggelorakan dengan berbagai teknik kemasan pesan komunikasi, misalnya dalam bentuk acara parodi para menteri bersama DPR yang dilakukan secara sistematis dan masif sehingga muncul dorongan kuat dari rakyat agar hukuman mati bagi para koruptor sebagai tindakan yang pantas diterima oleh para pelaku korupsi," ujar Emrus dalam rilis tertulisnya, Selasa (10/12/2019).
Menurut Emrus, sejatinya wacana presiden tersebut harus disambut baik dan direalisasikan oleh semua kalangan masyarakat untuk membentuk opini publik bahwa hukuman mati kepada koruptor sangat wajar dan mendesak diwujudnyatakan.
Maka dari itu, kata dia, peran pemerintah melalui menteri-menteri terkait, serta anggota DPR sangat penting untuk mendorong wacana hukuman mati koruptor terwujud.
"Dibuat saja, misalnya pada RUU tersebut, pasal yang menyebut setiap WNI yang melakukan korupsi lebih satu miliar rupiah, mutlak dieksekusi mati," imbuhnya.
Emrus pun menyarankan, jika DPR dalam kurun waktu tertentu, misalnya satu tahun, tidak mengakomodir wacana tersebut maka dimungkinan bagi presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang hukuman mati bagi koruptor.
"Sebab, pemberian hukuman mati tersebut baik yang tertuang dalam bentuk UU atau Perppu sudah sangat dibutuhkan dan mendesak mengingat perilaku koruptif di Tanah Air hingga kini masih terus terjadi yang jelas-jelas mengancam keselamatan keuangan negara," jelas dia.
Emrus berharap wacana hukuman mati terhadap koruptor bukan slogan semata karena dipastikan akan “layu sebelum berkembang”.
"Hilang begitu saja, tanpa wujud. Hanya terdengar tanpa realisasi. Dengan demikian, wacana itu hanya bagian catatan yang tertinggal di jejak digital saja. Sangat disayangkan. Mari kita renungkan," tandasnya.