Nasional

PKS Keberatan UUD 1945 Diotak-atik Untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Oleh: Admin Minggu 08 Des 2019, 10:54 WIB
Anggota DPR, Aboebakar Alhabsyi/dok pribadi

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Peluang untuk melakukan amandemen UUD NRI 1945 pada priinsipnya masih terbuka. Amerika Serikat saja sudah 30 kali melakukan amandemen terhadap konstitusinya.

 

Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, baru-baru ini.

 

"Sedangkan kita baru empat kali melakukannya," sambung anggota MPR dari Kalsel tersebut.

Namun begitu, politisi PKS yang akrab disapa Habib ini mengingatkan agar amandemen tidak hanya dimaksudkan untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

"Tak elok rasanya jika amandemen UUD 1945 hanya ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Tentunya hal yang sangat urgent dan substansi yang mendasar saja yang diubah," jelas Aboebakar saat menjawab pertanyaan peserta mengenai perpanjangan masa presiden di UUD 1945.

Lebih lanjut Habib Aboe mengingatkan bahwa pembatasan masa jabatan presiden adalah bagian dari semangat reformasi.

"Perlu diingat, bahwa pembatasan jabatan presiden pada pasal 7 UUD 1945 termasuk isu prioritas, karenanya dilakukan pada periode pertama amandemen. Karenanya, perlu banyak pertimbangan jika kita hendak mengubah kembali pasal teraebut," ujar Habib Aboe yang juga ketua MKD DPR.

Menurut dia, justru isu strategis yang layak untuk dibahas mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). “Karena banyak dampak sebagai akibat tidak adanya GBHN, yaitu kurang terarahnya orientasi pembangunan nasional untuk jangka panjang. Hal ini tentunya perlu segera untuk diperbaiki," paparnya.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria