Nasional

Revisi UU ASN Masuk Prolegnas, Angin Segar Bagi Honorer K2

Oleh: Admin Kamis 05 Des 2019, 17:54 WIB
Tenaga honorer K2 dalam sebuah unjuk rasa menuntut agar diangkat menjadi PNS (Antara/Yusuf Nugroho)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan kabar gembira soal rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini dinanti-nantikan tenaga honorer katagori dua (K2).

Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly menyepakati usulan revisi UU ASN masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

''Alhamdulillah revisi UU ASN disepakati masuk prolegnas prioritas nomor 27 yang disepakati dalam raker baleg bersama menkumham dan DPD,'' kata Baidowi, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya, revisi UU ASN diusulkan oleh Komisi II DPR, anggota baleg, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, dan PPP.

''Mudah-mudahan nanti dalam proses selanjutnya berjalan lancar termasuk goodwill pemerintah dalam membahas revisi UU ASN,'' jelas Baidowi.

Diketahui, tenaga honorer K2 selama ini berharap revisi UU ASN bisa segera dituntaskan. Mereka ingin revisi UU ASN mengakomodir ketentuan honorer K2 bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) meski sudah berusia di atas 35 tahun. 

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo