Nasional

MPR: Pemerintah Jangan Apriori Sikapi Izin SKT FPI, Carikan Solusi

Oleh: Admin Senin 02 Des 2019, 07:53 WIB
Nasir Djamil

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kisruh masalah perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) terus mendapat sorotan berbagai pihak.

Anggota MPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyatakan bahwa tugas pemerintah adalah mengawasi dan membina ormas. Bila ada organisasi masyarakat belum sesuai dengan pandangan pemerintah harus diingatkan.

"Jadi kalau ada ormas-ormas yang menurut pandangan pemerintah belum sesuai, dengan arah pemerintah untuk membangun, memberdayakan ormas. Maka itu harus diberitahu," ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/12/2019).

Narasi-narasi yang berkembang perihal dengan perpanjangan izin ormas FPI jangan kemudian disikapi secara apriori oleh pemerintah.

"Jadi jangan kemudian secara sepihak tidak diperpanjang (SKT), dengan alasan yang dicari-cari atau dengan alasan ketakutan dan sebagainya," tegasnya.

Menurut dia, pemerintah harus mencari solusi persoalan ini. Sebab kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin konstitusi dalam UUD Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

"Negara harus mengimbangi narasi-narasi itu dan kemudian dicari titik temunya. Karena apapun ceritanya konstitusi telah memberikan haluan bahwa warga negara punya kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat," jelasnya.

"Jadi jangan sampai kemudian ada aturan-aturan yang di bawah konstitusi. Justru mengekang warga negara untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat," tambahnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempermasalahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ormas FPI.

Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Hal itu tertuang dalam pasal 6 AD/ART.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria