Nasional

Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR Khianati Reformasi

Oleh: Admin Jumat 29 Nov 2019, 14:50 WIB
Gedung DPR/MPR (Istimewa)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Munculnya wacana Presiden dipilih oleh MPR merupakan dinilai merupakan pengkhianatan agenda reformasi. Sebab, salah satu buah reformasi yakni mekanisme pemilihan Presiden secara langsung.

"Perubahan ini bukanlah sesuatu yang ujuk-ujuk terjadi," ujar Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).

Menurut Pangi, pengalaman pahit berada di bawah rezim otoriter, dengan legitimasi absolut MPR sebagai lembaga tertinggi negara adalah pokok perkaranya.

Dikatakannya, MPR berubah wujud menjadi stempel kekuasaan dan di sisi lain Presiden menjelma bagai dewa yang antikritik. Masyarakat pun dibungkam.

"Perjuangan panjang kaum intelektual dan dukungan dari masyarakat luas. Dan berbagai kelompok kepentingan akhirnya menumbangkan rezim otoriter beserta perangkat pendukungnya," tuturnya.

Transisi dari rezim otoriter ke era domokratis tidak selalu berjalan mulus. Namun itu tidak serta-merta menjadi alasan kembali ke fase kelam di bawah sistem yang dulu telah melahirkan otoritarianisme.

"Komplikasi persoalan pemilu langsung, harus diselesaikan dengan pikiran jernih bukan reaksioner sehingga melahirkan solusi jitu," ucap Pangi.

Sehingga, lanjut Pangi, tidak lantas semua persoalan diambil dengan jalan pikiran pintas, karena malas bersitegang dengan pikiran dan gagal dalam membangun dealetika berfikir.

Indikasi malas berfikir dan gagal dalam berlogika itu, menurutnya tergambar dengan sangat jelas, ketika problematika dan solusi yang ditawarkan tidak nyambung sama-sekali.

"Jika persoalan politik berbiaya tinggi, politik uang dan keterbelahan publik yang melahirkan konflik menjadi argumen utama untuk menghapus pemilu langsung maka solusinya bukan serta-merta mengganti sistem," kritiknya.

Ditambahkan Pangi, masih sangat terbuka solusi dan alternatif lain untuk menekan dan meminimalisir hal tersebut melalui paket sekelas undang-undang pemilu, bukan ujuk-ujuk amandemen konstitusi.

 

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim