Nasional

PKS Usul dan Tolak 2 Hal Ini Jika Amandemen UUD NRI 1945 Dilakukan

Oleh: Admin Selasa 26 Nov 2019, 17:20 WIB
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman bersama pimpinan MPR/Humas DPP PKS

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman telah menerima kunjungan pimpinan MPR di kantor DPP PKS, Jl Simatupang, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2019). 

Kedatangan Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama rombongan itu untuk bersilaturahmi sekaligus diskusi soal wacana amendemen UUD NRI 1945. 

"Kami menerima dengan baik kunjungan pimpinan MPR RI dalam rangkaian safari silaturahmi kebangsaan. Semoga hal ini terus menjadi tradisi yang baik bagi upaya melestarikan demokrasi Indonesia yang penuh dengan semangat kekeluargaan yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila,"kata Sohibul melalui siaran pers pernyataan sikap PKS yang diterima Ayojakarta di Jakarta. 

Sohibul mengatakan, wacana amandemen UUD NRI 1945 harus didasarkan kepada aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia, bukan kepentingan elite atau kelompok tertentu saja. MPR tetapi harus melibatkan ahli-ahli di bidangnya serta lahir dari kehendak dan keinginan rakyat sebagaimana pernah dilakukan pada amandemen UUD NRI 1945 I, II, III dan IV periode 1999-2002 pasca reformasi 1998. 

"Oleh karena itu, PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak wacana amandemen UUD NRI 1945," katanya. 

Jika aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia menginginkan untuk dilakukan amandemen UUD NRI 1945, maka PKS akan memperjuangkan dua usulan. 

Usulan pertama, PKS mendorong dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konstitusi.  Bukan lembaga adhoc atau sementara yang selama ini menjadi perdebatan para elite politik. 

"Argumentasi kami selama APBN dan APBD ada maka pencegahan dan penindakan korupsi diperlukan selamanya untuk menyelamatkan uang rakyat dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Lembaga ini tidak hanya di Pusat tapi juga ada di setiap provinsi sebagaimana BPK. Ini adalah bentuk komitmen kita semua untuk mendukung dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi," terang Sohibul. 

Selanjutnya PKS juga mendorong perubahan pada Pasal 2 Ayat 3 UUD NRI Tahun1945 tentang MPR yang berbunyi “Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.” 

"Menurut kami putusan dengan suara terbanyak ini harus diganti dengan musyawarah mufakat yang menjadi semangat dalam nilai-nilai Pancasila. Jika tidak terpenuhi mufakat baru kemudian diputuskan berdasarkan suara terbanyak," ujarnya.
 
Di samping usulan, PKS juga menolak dua hal terkait wacana amandemen UUD NRI 1945. Pertama, PKS menolak wacana perpanjangan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden tiga periode. 

PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Hal kedua ditolak PKS adalah wacana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR dan tetap menginginkan pemilu langsung oleh rakyat Indonesia. 

"Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinannya," tegasnya. 

Reporter Admin
Editor Widya Victoria