Nasional

Walhi Heran Amdal Dianggap Penghambat Investasi

Oleh: Admin Senin 25 Nov 2019, 16:34 WIB
Ilustrasi

JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Regulasi yang membantu melindungi lingkungan seharusnya tidak dianggap sebagai penghambat dalam pengembangan investasi. 

Demikian dikatakan Koordinator Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Kalid dalam konferensi pers di kantor eksekutif Walhi, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

"Kita tidak tahu rujukan dan referensi dari mana bahwa regulasi lingkungan dianggap sebagai menghambat investasi," ujar Khalisa. 

Khalisa merujuk kepada wacana yang digaungkan pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi.

Hal itu dilakukan saat pemerintah Presiden Joko Widodo ingin meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia, dengan salah satu caranya adalah mempermudah persyaratan izin investasi.

Menurut Menteri ART/BPN, wacana yang masih dalam tahap diskusi itu diambil supaya rakyat lebih mudah mengakses serta mempercepat pembangunan. Investor juga dapat menciptakan lapangan kerja dengan lebih cepat.

Hal itu disayangkan Walhi, yang merasa di saat pemerintah di banyak negara mulai menerbitkan peraturan yang menjaga lingkungan dalam salah satu usaha untuk mengekang perubahan iklim, pemerintahan Jokowi malah ingin menghapuskan Amdal sebagai salah satu regulasi lingkungan.

Meski mengakui sejauh ini Amdal belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk pertimbangan pengambilan keputusan dalam penerbitan izin, Manajer Advokasi Tata Ruang dan GIS Walhi Achmad Rozani menekankan justru itu merupakan salah satu instrumen yang melibatkan masyarakat secara luas dalam keputusan perizinan. 

Menurut dia, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang dicanangkan oleh Menteri Sofyan cukup sebagai perizinan, tidak bisa berdiri sendiri tapi satu paket dengan IMB dan Amdal. RDTR sendiri secara prinsip mengatur zonasi dan konteks tata ruang kawasan.

"Amdal menjadi bagian yang penting karena selain sebagai wadah keterlibatan masyarakat, ruangnya adalah semua orang bisa mengetahui apa rencana pembangunan dan kegiatan di sana dan masyarakat bisa bersikap," ujar Achmad.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria