Nasional

DPR Panggil Mendagri dan Men-PAN RB Gara-gara PP Kontroversial

Oleh: Admin Senin 25 Nov 2019, 13:58 WIB
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Komisi II DPR memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB).

Panggilan ini terkait keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

"Intinya kami ingin setiap peraturan itu lahir peraturan yang menyejukkan yang bisa menjaga iklim kondusif, tidak kemudian mengundang kontroversi, apalagi di tengah masyarakat," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Menurut dia, Komisi II DPR akan mendalami dengan meminta penjelasan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya, terkait dengan lahirnya poin-poin dalam PP yang menimbulkan kontroversial itu, seperti disebutkan orang yang berpenghasilan rendah berpotensi terpapar radikalisme.

"Apalagi tindak lanjutnya adalah diterbitkan SKB yang diinisiasi oleh Men-PAN RB. Oleh karena itu, kami akan mengundang secara khusus Menpan RB dan Mendagri. Untuk Mendagri sudah dijadwalkan tanggal 28 November mungkin ini akan jadi salah satu yang akan kami angkat," ujarnya.

Menurut dia, jangan sampai isi PP tersebut terindikasi bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) sehingga ada beberapa definisi di dalamnya yang perlu dimintai penjelasannya.

"Saya yakin Presiden akan bisa mendengarkan itu. Kita berharap kalau banyak masukan dari masyarakat untuk merevisi PP, itu saya kira nanti Pemerintah akan mendengarkan," katanya.

Doli mempertanyakan sejauh mana urgensinya PP tersebut diterbitkan, termasuk perlu ditanyakan ada tidaknya dialog dengan kelompok masyarakat.  Ia menilai terbitnya PP dan SKB tidak harus disertai tindakan-tindakan yang berlebihan dan represif, apalagi ada tenggat waktu untuk uji publik terhadap PP.

"Saya kira nanti akan banyak masukan terhadap terbitnya dua peraturan ini. Saya kira pemerintah juga bisa terbuka menerima masukan dan melanjutkan dengan dialog. Jika masukan itu positif, Presiden Jokowi akan terbuka untuk revisi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019 oleh Presiden Joko Widodo.

PP 77 tahun 2019 diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 13 November 2019 di Jakarta.

TAGS:
DPR
Reporter Admin
Editor Widya Victoria