JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ingin tahu lebih banyak tentang ide Menko Polhukam, Mahfud MD, menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Kami ingin tahu lebih jauh dari Pak Menko Polhukam konsep yang dibayangkan seperti apa. Karena kalimat menghidupkan KKR itu kan persepsinya bisa menghidupkan Undang-undang KKR," ujar Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS, Feri Kusuma, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (Jumat, 22/11/2019).
Jika Mahfud ingin menghidupkan UU KKR 27/2004 yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam, bisa jadi prosesnya akan amat panjang. Kontras yakin penyelesaian kasus HAM tidak bakal selesai dalam 5 tahun ke depan.
AYO BACA : Kontras Tantang Mahfud MD Undang Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat
Belum lagi perdebatan pasal demi pasal dalam pembahasan UU KKR. Sementara, persoalan HAM di masa lalu sangat urgen untuk diselesaikan.
"Sekarang kalau dia melontarkan pernyataan seperti itu timbul lagi pertanyaan lagi dari korban. Benar atau tidak pemerintah akan menyelesaikan? Benar tidak KKR akan dibentuk? Segala macam," sesal Feri.
"Jangan sampai narasi-narasi seperti ini hilang dan menguap begitu saja. Dokumen sudah banyak. Penyelidikan Komnas HAM itu bukti. Penyelidikan tim pencari fakta juga," tambahnya.
AYO BACA : Prabowo Merapat ke Jokowi, Kontras: Semakin Runyam