JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut tidak harus mengundurkan diri dari partai jika sudah resmi ditunjuk Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (persero).
"(Ditunjuk) sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN maka (Ahok) tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai. Dengan demikian, tidak harus mengundurkan diri," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai acara Sekolah Pimpinan Dewan PDIP di Kota Depok, Jumat (22/11/2019).
Hasto menjelaskan, PDIP sebagai partai politik akan selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, partai berlambang banteng moncong putih tersebut memiliki pengalaman yang panjang untuk memisahkan kepentingan partai dan kepentingan negara.
AYO BACA : Senin, Ahok Resmi Jabat Komisaris Utama Pertamina
"Kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara bukan untuk kepentingan orang per orang. Demikian pula di dalam pengelolaan BUMN," ujar Hasto.
Hasto melanjutkan, dalam UU BUMN ditegaskan bahwa pihak manapun dilarang campur tangan dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis, termasuk penempatan direksi dan komisaris.
Sebelumnya, Erick Thohir meminta Ahok mundur sebagai kader PDIP untuk menegaskan independensi BUMN.