JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan membubarkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Pernyataan itu disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD usai bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan jajaran Jaksa Agung Muda di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
"Ada satu hal yang substansi, tadi ada kesepakatan TP4 dan TP4D akan segera dibubarkan," ungkap Mahfud.
Sebelumnya, pembentukan TP4 dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah daerah membuat program, agar tidak terlibat korupsi.
Meski secara umum kinerja tim tersebut dinilai baik, namun masih ada sejumlah keluhan. Kadang, dijadikan alat oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan.
AYO BACA : Mahfud MD Dukung Perppu KPK, Tapi Tak Bisa Paksa Jokowi
"Ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan yang minta persetujuan, seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih (terindikasi korupsi)," kata Mahfud.
Bahkan, lanjut Mahfud, ada juga pemerintah daerah yang ingin berlindung dari kesalahan, seolah sudah berkonsultasi dengan TP4.
"Nah, hasil yang bagus ini dirusak oleh oknum bupati atau jaksa. Daripada mudarat, TP4 akan segera dibubarkan," ujar mantan Ketua Mahmakah Konstitusi itu.
Pembubaran TP4, tambah Mahfud, tidak menyalahi hukum lantaran dahulu presiden meminta pihak Kejaksaan Agung mendampingi proses pembangunan.
"Pendampingan tidak harus struktural dengan adanya TP4. Pembubaran tim itu juga untuk mengembalikan fungsi penindakan oleh kejaksaan, sebab upaya pencegahan telah dilakukan oleh lembaga lain," pungkasnya.
AYO BACA : Surat Habib Rizieq Diterima Mahfud MD, Isinya dari Imigrasi Arab Saudi