JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri tahun 2011.
Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri Tahun 2011.
''Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri tahun anggaran 2011,'' jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/11/2019).
Selain Gamawan Fauzi, penyidik juga memanggil saksi lain untuk tersangka Dudy Jocom yakni dua staf PT Hutama Karya atas nama Mohamad Anas dan Hari Prasojo.
Pada 10 Oktober 2018 KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam dan Kabupaten Rokan Hilir.
Kasus bermula ketika tahun 2010 tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulut.
Diduga terkait pembagian proyek, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar tujuh persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulsel dan Sulut agar dana dapat dibayarkan.
Pada kasus pembangunan IPDN Sulsel di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri Tahun 2011 dan Adi Wibawo (AW) sebagai kepala Divisi Gedung atau kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulut Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Kedua proyek tersebut diduga merugikan negara sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan. Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulsel sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulut sekitar Rp 9,378 miliar