JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 1.236 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merk diamankan saat pemeriksaan kendaraan darat di sepanjang jalan Poros Trans Papua Kabupaten Merauke – Boven Digoel.
Ribuan botol miras yang diamankan itu selanjutnya dimusnahkan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad di Pos Kout Satgas pada Rabu (13/11/2019).
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya mengatakan, Wakil Komandan Satgas Mayor Inf Ilham Datu Ramang yang memimpin langsung pemusnahan 1.236 botol miras tersebut.
"Miras illegal tersebut merupakan hasil pemeriksaan rutin anggota Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad di bulan September sampai dengan bulan Oktober 2019," jelasnya.
Rizky menegaskan bahwa sejak awal ditugaskan sebagai Satgas Pamtas RI-PNG sektor selatan Kab. Merauke, Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad yang berada di bawah Kolakops Korem 174/ATW telah berkomitmen untuk mencegah segala bentuk peredaran dan penyelundupan miras, narkoba atau barang-barang ilegal lainnya di wilayah perbatasan ini.
Pemusnahan botol miras ini turut disaksikan Pangkosekhanudnas IV Biak Marsma TNI Mujianto bersama rombongan yang pada saat itu sedang kunjungan kerja di Titik Nol Km Perbatasan RI-PNG Kampung Sota.
Wakapolsek Sota Ipda I Wayan Sudarsana yang ikut dalam acara pemusnahan, mengapresiasi kinerja TNI, khususnya anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad yang tidak henti-hentinya memberantas peredaran miras di wilayah Kab. Merauke.
"Semoga ke depan akan semakin banyak lagi miras yang dapat dimusnahkan sebagai efek jera bagi para oknum pengedar dan penjual miras," harapnya.
Turut hadir Kaurkesra Kampung Sota, para perwakilan dari Kantor Distrik Sota, Kantor Kesehatan Pelabuhan Sota, Kantor Bea dan Cukai Sota, Kantor Imigrasi Sota, Stasiun Karantina Pertanian Sota, Stasiun Karantina Ikan Sota serta para tokoh masyarakat Sota.