Nasional

BWI: Pertumbuhan Wakaf di Indonesia Belum Menggembirakan

Oleh: Admin Rabu 13 Nov 2019, 16:58 WIB

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pertumbuhan wakaf di Indonesia belum menggembirakan padahal potensinya cukup fantastik, yakni mencapai Rp 77 milliar.

"Sejak kita memiliki UU Perwakafan tahun 2004, kami baru menghimpun wakaf uang Rp 225 miliar," kata Komisioner Badan Wakaf Indonesia Iwan Agustiawan Fuad  di Jakarta, Rabu (13/11/2019). 

Menurut dia, perlu berbagai upaya agar pengumpulannya tumbuh dalam tren positif. Salah satu sebab pertumbuhan wakaf lesu, kata dia, karena masih sedikit nazir terdaftar berwakaf akibat belum ada penjaminan dari lembaga keuangan untuk nominal yang besar.

"Perlu kita lihat kalau wakaf ini ada masalah. Maka ada kajian perlu ada sisi penjamin, wakaf uang yang diinvestasikan, wakaf uang agar diatur di undang-undang untuk ditempatkan di bank syariah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU)," katanya.

Untuk itu, dia mendorong agar LSK PWU dan lembaga keuangan ikut berkontribusi mendukung pertumbuhan wakaf.

"Lembaga keuangan dan investor masih belum berani ketika menaruh uang jaminan apa. Kalau di bank agar ada kebijakan khusus dari LPS wakaf uang dijamin seluruhnya tidak hanya Rp 2 miliar, karena sekarang baru Rp 2 miliar. Jadi ada pembelaan, ada dorongan, dukungan," katanya.

Menurut dia, potensi wakaf di Indonesia sebesar Rp 77 triliun sangat besar dan jika dimanfaatkan secara produktif tentu dapat menyejahterakan khalayak umum. Wakaf memiliki dimensi yang lebih luas daripada zakat, infak dan sedekah.

Di dalam wakaf, kata dia, terdapat instrumen ZIS. Wakaf juga mempunyai kelebihan untuk dikelola secara produktif dan manfaatnya digunakan untuk seluas-luasnya kemaslahatan umum.

Wakaf berbeda dengan ZIS yang tidak secara spesifik mendorong dana sosial digunakan agar produktif. ZIS dapat disalurkan langsung kepada penerima donasi yang membutuhkan tetapi tidak dikhususkan agar sumbangan itu menjadi produktif.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria