Nasional

Jika Skor Akhir SKD CPNS 2024 Sama, Siapa yang Lolos? Simak Aturan Sistem Ranking Nasional Berikut Ini

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 04 Nov 2024, 06:19 WIB
Nah, guna mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut ada baiknya peserta mengetahui informasi penting berikut ini.

AYOJAKARTA.COM – Jelang pengumuman hasil SKD CPNS 2024, berbagai pertanyaan muncul di kalangan para pelamar.

Pertanyaan tersebut salah satunya adalah terkait dengan aturan sistem perangkingan nasional.

Dimana para pelamar banyak yang bertanya jika nilai akhir skor SKD aman, maka siapa yang akan lolos.

Sebagai informasi, pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 masih berlangsung sampai tanggal 14 November 2024 nanti.

Sementara itu untuk pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 17-19 November 2024.

Nah, guna mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut ada baiknya peserta mengetahui informasi penting berikut ini.

Informasi penting berikut ini terkait dengan aturan atau sistematika ranking nasional dalam SKD CPNS 2024.

Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada (4/11/24), berikut informasi selengkapnya.

Baca Juga: Apple Terbentur Regulasi, Nasib iPhone 16 di Pasar Indonesia Terancam?

ATURAN/SISTEMATIKA RANKING NASIONAL

- Hasil kelulusan SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas.

Contoh: Jumlah kebutuhan yang diminta adalah 1, maka hasil kelulusan SKD akan diambil 3 peserta (1x3) dengan peringkat skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.

 

- Apabila terdapat pelamar yang mendapat nilai akhir SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan hasil SKD secara berurutan dimulai dari nilai TKP, TIU, kemudian TWK.

Contoh: ketiga peserta memiliki skor akhir yang sama, namun kebutuhan yang dibutuhkan sisa satu kuota, maka akan diambil berdasarkan urutan peserta yang memiliki nilai TKP paling tinggi.

- Apabila masih ada nilai yang masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

Contoh: Kedua peserta memiliki skor akhir yang sama, namun kebutuhan yang dibutuhkan sisa satu kuota. Tapi dikarenakan ketiga nilai TKP, TWK, dan TIU peserta sama, maka kedua peserta dinyatakan lolos dan dapat mengikuti SKB.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam