Nasional

Penyelesaian Kasus Novel Baswedan Ibarat Martabak Spesial Janji

Oleh: Admin Sabtu 09 Nov 2019, 20:13 WIB
Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar/Ayojakarta.com-Dhika Alam Noor

JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Perkembangan penanganan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan tidak mengalami kemajuan sedikit pun.

Penyelesaian kasus itu malah molor dari tenggat waktu yang ditentukan sebelumnya yakni akhir Oktober 2019.

Diketahui, Presiden Joko Widodo kembali memberikan batas waktu pengungkapan kasus Novel Baswedan hingga awal Desember 2019.

''Tidak ada (kemajuan). Cuma yang maju itu adalah daftar deadline janji saja. Saya kasih waktu sampai tanggal segini nanti saya kasih waktu tiga bulan,'' kata Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar usai Inspiring Talks, Dedikasi untuk Negeri di Kantor Dinas Pendidikan DKI, Kuningan, Sabtu (9/11/2019).

AYO BACA : Dilaporkan Dewi Tanjung, Novel Baswedan Jadi Korban di Atas Korban

Akibat tidak ada perkembangan signifikan, Haris Azhar mengibaratkan janji dalam penyelesaian kasus yang telah berjalan dua tahun itu seperti makanan ringan.

''Jadi kalau martabak itu istilahnya ini martabak spesial janji,'' bebernya.

Saat ini, pemerintah dinilainya tidak serius menuntaskan kasus-kasus yang dialami pegiat antikorupsi. Tercermin dari kasus Novel Baswedan yang tetap tidak menemukan titik terang.

''Jadi memang pemerintahan hari ini yang anti pemberantasan korupsi kasus novel tidak ditindaklanjuti. Kita tahu novel orang yang dia ada di garis depan melawan para koruptor, lalu KPK juga diamputasi, diberangus dan dikerdilkan peran-perannya,'' jelas Haris Azhar yang juga mantan Koordinator Kontras. 

AYO BACA : Laporan Dewi Tanjung Makin Menunjukkan Pepesan Kosong Penegak Hukum

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo