JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Mabes Polri menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dalam gelombang unjuk rasa di Kendari pada 26 September 2019.
Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pembuktian ilmiah.
Pemeriksaan uji balistik menemukan keidentikan selongsong peluru maupun proyektil peluru disandingkan dengan enam senjata api yang dibawa oleh enam polisi saat mengamankan unjuk rasa.
''Jadi dari enam senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong peluru. Disimpulkan dari uji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir berinisial AM,'' ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kamis (7/11/2019).
Berdasar fakta-fakta, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Brigadir AM sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider 360 KUHP.
Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi. Termasuk enam polisi yang sudah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin.
''Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera akan dilakukan penahanan. Dan berkas perkara akan dilimpahkan ka jaksa penuntut umum,'' kata Chuzaini.
Penanganan unjuk rasa di Kendari menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia yaitu Randi (21) mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan tewas akibat luka tembak di dada sebelah kanan. Sedangkan korban Muh. Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius pada bagian kepala di RSUD Bahteramas.