Nasional

KPK Pertimbangkan Kasasi Putusan Bebas Sofyan Basir

Oleh: Admin Senin 04 Nov 2019, 14:20 WIB
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan/Sindonews

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- KPK mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi menyusul vonis bebas majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

"Nantinya akan menentukan langkah kami apakah kasasi atau yang lain. Kami pelajari dulu putusannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Majelis hakim dalam amar putusannya menilai Sofyan tidak terbukti membantu korupsi terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Kalau seperti itu kan sepenuhnya hak majelis. Bukan berarti putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar, karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai hasil penyidikan," tambah jaksa Ronald.

Ronald mengaku pihaknya masih ada waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap.

AYO BACA : Sofyan Basir Dibebaskan dari Segala Dakwaan

"Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap. Dari putusan itu, kami akan pelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya, perkara ini kan cuma Sofyan Basir. Perkara lain yang tidak terkait Sofyan Basir akan terus berjalan," ungkap Jaksa Ronald.

Yang pasti ia mengaku cukup kaget dengan putusan bebas tersebut.

"Secara psikologis memang kami kaget dengan putusan ini, tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan pelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkap Ronald.

Terkait perkara ini sudah ada tiga orang yang divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman. Mereka adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang divonis 4,5 tahun penjara, ditambah denda sejumlah Rp 250 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Lalu, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom