Nasional

Aturan Jam Kerja bagi Peneliti Pemerintah yang Tugas Belajar Perlu Dihapus

Oleh: Admin Senin 04 Nov 2019, 12:49 WIB
Anggota DPR Komisi IV, H. Johan Rosihan/Fraksi PKS

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Peraturan terbaru tentang keharusan berstatus pendidikan minimal S2 pada tahun 2026 dikeluhkan banyak peneliti pemerintah. Jika tidak S2, maka jabatan dan fungsi penelitinya akan dicabut.

Anggota DPR Komisi IV, H. Johan Rosihan mengatakan bahwa saat ini pengurusan izin belajar di kementerian sudah relatif jauh lebih mudah dibanding dahulu. Di masa lalu, pegawai negeri bila akan mengajukan izin belajar bisa sampai lulus baru dapat izin belajar, yang mengakibatkan ijazahnya tidak diakui.  

"Paling cepat enam bulan izin baru keluar. Saat ini, hanya kurang dua bulan, izin belajar sudah bisa keluar. Mungkin ini dampak dari tuntutan pemerintah untuk menjadikan SDM penelitinya berstatus S2," tengarainya di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Legislator PKS ini menjelaskan, berdasar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/3/2015, pada Bab III tentang izin belajar menyebutkan bahwa pendidikan diikuti di luar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari.

Sementara terkadang mereka akan mereka dihadapkan pada penyelanggara pendidikan atau kampus yang mengadakan jam belajar di jam kantor. Pilihan ini akan ditemui karena tidak semua kampus mengadakan jam belajar di malam hari.

“Saat ini, para peneliti harus mengambil jurusan yang linier dengan bidang keahliannya. Kalau tidak, ijazahnya akan dinilai rendah. Ini yang akan menjadikan kerugian para peneliti bila ijazahnya tidak linier meskipun mereka telah mengeluarkan sejumlah uang yang besar, waktu, tenaga dan pikiran, dengan biya sendiri, karena tidak semua peneliti dapat beasiswa dari pemerintah," papar Johan.

Johan pun memberi gambaran, sebenarnya ada peluang melalui Permenpan/RB yang mengatur tentang izin belajar di mana salah satu pasalnya adalah pegawai diperbolehkan keluar dengan izin atasan.
 
Namun begitu, ada banyak peraturan pemerintah yang saling berbeda sehingga sangat diperlukan satu payung hukum saja sebagai panduan agar tidak saling bertentangan.

Surat Edaran Menpan nomor 4 tahun 2003 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar dinilainya sudah bagus untuk dijadikan standar.

“Saya berharap, pemerintah memberi ruang waktu yang lebih mudah bagi peneliti untuk membekali ilmunya hingga sampai S2. Ini program bagus, tapi mesti di imbangi dengan kemudahan dalam  mencapainya. Pembangunan SDM akan baik dilaksanakan, agar negara kita semakin siap menghadapi persaingan global yang dimulai dari kualita SDM kita," tutup Johan.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria