Nasional

Dibuka Mulai 17 November! Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK Gelombang 2? Jangan Salah, Ini Aturannya

Oleh: Sulistiyaningsih Sabtu 02 Nov 2024, 13:42 WIB
Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh BKN, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibagi menjadi dua gelombang.

AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh BKN, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibagi menjadi dua gelombang.

Untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang 1 sudah ditutup dan sudah diumumkan hasil seleksi administrasi.

Sedangkan pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 dijadwalkan akan dimulai tanggal 17 November 2024.

Pembukaan pendaftaran PPPK gelombang 2 ini banyak memunculkan pertanyaan di kalangan para calon pelamar.

Seperti pertanyaan apakah pelamar umum bisa mendaftar PPPK gelombang 2 atau tidak.

Karena pendaftaran PPPK gelombang 2 ini hanya tinggal beberapa hari lagi, penting untuk para calon pelamar mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Samsung S23 Ultra vs iPhone 15 Pro Max: Manakah yang Lebih Worth It Dibeli? Ini Dia Perbandingannya!

Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @pppk.idn pada Sabtu 2 November 2024, pelamar umum tidak bisa mendaftar PPPK gelombang 2.

Periode pendaftaran PPPK gelombang 2 ini hanya diperuntukkan bagi lulusan PPG guru dan tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Maksud dari lulusan PPG ini merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Restoran Hotpot Terenak di Jakarta, Rp 150 Ribu per Porsi Puas Banget!

Sementara maksud dari tenaga non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN di sini adalah tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun berturut-turut tetapi tidak terdaftar dalam database BKN.

Adapun seleksi penerimaan PPPK gelombang 2 akan dilaksanakan pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Bagi lulusan PPG atau pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak terdaftar dalam database BKN bisa mulai mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan saat pendaftaran PPPK gelombang 2, seperti:

- Pasfoto terbaru dengan latar belakang berwarna merah

- KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP

- Ijazah asli

- Scan berwarna transkrip nilai asli

- Surat keterangan (ditempel meterai)

- Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja

- Surat keterangan yang menandakan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja

- Sertifikat pendidik dan surat keterangan mengajar dari kepala sekolah bagi jabatan fungsional Guru (format bisa diunduh di laman SSCASN)

- STR bagi jabatan fungsional Kesehatan

- Sertifikat kompetensi dan sertifikat wajib tambahan bagi jabatan fungsional Tenaga Teknis

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Aris Abdulsalam