AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh BKN, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibagi menjadi dua gelombang.
Untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang 1 sudah ditutup dan sudah diumumkan hasil seleksi administrasi.
Sedangkan pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 dijadwalkan akan dimulai tanggal 17 November 2024.
Pembukaan pendaftaran PPPK gelombang 2 ini banyak memunculkan pertanyaan di kalangan para calon pelamar.
Seperti pertanyaan apakah pelamar umum bisa mendaftar PPPK gelombang 2 atau tidak.
Karena pendaftaran PPPK gelombang 2 ini hanya tinggal beberapa hari lagi, penting untuk para calon pelamar mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Samsung S23 Ultra vs iPhone 15 Pro Max: Manakah yang Lebih Worth It Dibeli? Ini Dia Perbandingannya!
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @pppk.idn pada Sabtu 2 November 2024, pelamar umum tidak bisa mendaftar PPPK gelombang 2.
Periode pendaftaran PPPK gelombang 2 ini hanya diperuntukkan bagi lulusan PPG guru dan tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Maksud dari lulusan PPG ini merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud.
Baca Juga: Rekomendasi 3 Restoran Hotpot Terenak di Jakarta, Rp 150 Ribu per Porsi Puas Banget!
Sementara maksud dari tenaga non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN di sini adalah tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun berturut-turut tetapi tidak terdaftar dalam database BKN.
Adapun seleksi penerimaan PPPK gelombang 2 akan dilaksanakan pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Bagi lulusan PPG atau pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak terdaftar dalam database BKN bisa mulai mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan saat pendaftaran PPPK gelombang 2, seperti:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang berwarna merah
- KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP
- Ijazah asli
- Scan berwarna transkrip nilai asli
- Surat keterangan (ditempel meterai)
- Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
- Surat keterangan yang menandakan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
- Sertifikat pendidik dan surat keterangan mengajar dari kepala sekolah bagi jabatan fungsional Guru (format bisa diunduh di laman SSCASN)
- STR bagi jabatan fungsional Kesehatan
- Sertifikat kompetensi dan sertifikat wajib tambahan bagi jabatan fungsional Tenaga Teknis