AYOJAKARTA.COM – Melalui laman resmi BKN, hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diumumkan pada 30 Oktober hingga 1 November 2024.
Terpantau sudah ada beberapa instansi yang mulai mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK 2024 sejak 30 Oktober 2024.
Nantinya para pelamar akan mengetahui lolos tidaknya tahap seleksi administrasi PPPK 2024 dengan mengakses melalui akun SSCASN masing-masing.
Selain itu para pelamar juga bisa mengecek lolos tidaknya seleksi administrasi melalui website instansi tempat honorer melamar.
Berdasarkan pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024, ada banyak honorer yang berhasil terverifikasi memenuhi syarat (MS).
Kendati demikian ada juga honorer yang terverifikasi tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga terancam tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya.
Masih ada satu kesempatan bagi honorer yang TMS dan gagal lolos seleksi administrasi PPPK 2024.
Para honorer yang TMS masih bisa melakukan upaya terakhir dengan ajukan sanggahan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, agar bisa lolos ke tahap seleksi kompetensi dan bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Bertemu Keluarga Gus Dur sebelum Pilgub, Anung dan Rano Punya Agenda Apa?
Namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para honorer agar pengajuan sanggah bisa diterima oleh panitia dan peserta bisa kembali dinyatakan memenuhi syarat atau MS.
Berikut syarat dan ketentuan dalam pengajuan sanggah sebagaimana dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @pppk.idn pada Sabtu (2/11/2024).
- Kesalahan TMS bukan berasal dari kesalahan pelamar tetapi merupakan kesalahan sistem atau dari pihak verifikator
- Jika pengajuan sanggah dilakukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar akibat kelalaian, maka akan otomatis ditolak oleh panitia
- Jika kesalahan berasal dari panitia atau sistem maka pengajuan sanggah bisa diterima
- Pelamar harus melampirkan alasan sanggah yang realistis, benar, dan tidak mengada-ada berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran
- Jika pelamar memiliki dokumen yang dinyatakan tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin sanggah salah pada salah satunya saja maka tidak akan mengubah hasil sehingga tetap akan TMS
Bagaimana cara ajukan sanggah?
Buka akun SSCASN masing-masing, kemudian pada halaman depan dibawah pengumuman klik ‘AJUKAN SANGGAH’.
Nantinya akan muncul tampilan form sanggah yang isinya informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah oleh pelamar, dan kolom alasan sanggah.
Pelamar bisa klik ‘Lihat’ pada kolom dokumen untuk mengetahui dokumen yang diunggah, lalu isikan alasan sanggah.
Jika sudah selesai menulis alasan sanggah, maka bisa centang kotak ketersediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen.
Selanjutnya pelamar bisa klik ‘Akhiri Proses Sanggah’ dan klik ‘Iya’ saat muncul kotak Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan.