Nasional

Di Ruang Publik, Bahasa Indonesia Harus Lebih Diutamakan

Oleh: Admin Senin 21 Okt 2019, 18:14 WIB
Ilustrasi buku Bahasa Indonesia/pendidikan.id

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan bahwa Bahasa Indonesia harus lebih diutamakan dari bahasa asing.

''Apalagi dengan terbitnya Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Intinya adalah pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik,'' ujar Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim MS dalam bincang-bincang kebangsaan dalam perspektif kebahasaan dan kesastraan di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Dia menambahkan, UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan merupakan puncak politik kebahasaan di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian ada turunannya yakni PP Nomor 57/2014 tentang Pengembangan Pembinaan Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Kemudian turunannya yakni Perpres 63/2019 yang terbit pada 30 September 2019.

Menurut Prof. Gufran, penggunaan bahasa asing diperkenankan namun harus mengutamakan Bahasa Indonesia terlebih dahulu. Contohnya penggunaan kata Kalayang untuk pengganti Skytrain.

''Nah, yang di urutan pertama itu harus Kalayang baru kemudian Skytrain,'' katanya. 

Prof. Gufran menambahkan, pihaknya terus berjuang agar penggunaan Bahasa Indonesia diutamakan terutama di ruang publik. Dia memberi contoh bagaimana pihaknya berjuang agar nama Semanggi Interchange diganti menjadi Simpang Susun Semanggi.

Kemendikbud juga melakukan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik. 

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo