JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Pimpinan MPR menyampaikan terima kasih atas berbagai jasa pengabdian Jusuf Kalla selama mendampingi Presiden Jokowi di periode 2014-2019 maupun Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009.
Hal ini disampaikan pimpinan MPR saat mengantarkan undangan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih kepada JK di kediaman dinasnya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
"Pak JK menyatakan akan hadir di acara pelantikan untuk menyaksikan KH Maruf Amin yang menggantikan dirinya sebagai wakil presiden melanjutkan tongkat estafet mendampingi Presiden Joko Widodo selama 2019-2024," kata Ketua MPR, Bambang Soesatyo yang datang bersama para wakil ketua.
"Sambil dijamu Pak JK sarapan dengan menu nasi goreng, lontong sayur, hingga ayam goreng, kami juga ngobrol santai membahas berbagai agenda kerja MPR RI lima tahun ke depan," sambung mantan ketua DPR itu usai bertemu JK.
Salah satunya yang dibahas terkait rekomendasi MPR 2014-2019 untuk mengamandemen terbatas UUD NRI 1945. "Sebagai tokoh bangsa yang diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk dua kali menjadi wakil presiden, pemikiran Pak JK sangat dibutuhkan dalam menyempurnakan," ujar Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyampaikan, dalam diskusi dengan JK, pimpinan MPR menegaskan bahwa kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih presiden-wakil presiden tidak akan dikembalikan.
"Terlepas dari berbagai kekurangan maupun dampak yang dihasilkan dalam penyelenggaraan Pemilu, sistem pemilihan langsung pemilihan presiden - wakil presiden oleh rakyat tak boleh diganggu gugat. Karena dengan pemilihan langsunglah hubungan emosional dan kebatinan antara presiden - wakil presiden dengan rakyat menjadi kuat," tegas Bamsoet.
Menurut dia, sebagai tokoh yang dua kali menjadi wapres, Jusuf Kalla punya banyak pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran dalam membenahi kehidupan kebangsaan dan ketatanegaraan bangsa Indonesia. Karenanya, seusai purna pengabdian sebagai wapres 2014-2019, MPR akan tetap banyak berkonsultasi dengan Jusuf Kalla untuk menyerap berbagai ilmu dan pemikirannya.
“Kita juga mendapat masukan bahwa yang perlu dipikirkan ke depan adalah hubungan antarlembaga negara. Pak JK selama ini mengamati dengan cermat konstitusi dan tata negara yang menyatakan tidak ada lembaga tertinggi dan tinggi negara. Jadi semua sama sebagai lembaga negara. Sekarang perlu kita pelajari untuk bagaimana mendudukan atau kedudukan MPR di antara lembaga negara lainnya," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, Jusuf Kalla menyarankan MPR tetap terbuka kepada aspirasi publik yang berkembang di tengah masyarakat terkait amandemen terbatas UUD NRI 1945. Terlebih, amandemen terbatas UUD NRI 1945 pun bukanlah hal yang bertentangan dengan hukum.
"Hampir semua bangsa di dunia pernah mengamandemen konstitusinya untuk menyesuaikan dengan kondisi zaman dan menjawab persoalan yang dihadapi oleh bangsanya masing-masing. MPR RI memastikan ruang diskusi dan dialektika amandemen UUD NRI 1945 akan dibuka seluasnya. Karena aspirasi rakyat merupakan landasan terpenting dalam melakukan amandemen," pungkas Bamsoet.