Nasional

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan dalam RUU Pertanahan Menurut Walhi

Oleh: Admin Selasa 15 Okt 2019, 20:43 WIB
Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi/Ayojakarta.com

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan harus memperhatikan tiga hal

Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, yang pertama RUU Pertahanan tidak menghambat proses penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dikatakan Zenzi, RUU Pertanahan tidak boleh mengampuni kejahatan yang sudah terjadi. Menurut catatan Walhi, saat ini terdapat 289 perusahaan yang melakukan kejahatan dalam ekosistem gambut dan menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan.

Kedua, kata Zenzi RUU Pertanahan tidak boleh lagi membuka pintu perampasan terhadap wilayah komunal dan hak hukum adat. Pasalnya wilayah tersebut merupakan ekosistem rawa dan gambut yang tersisa dan menjadi sumber ketahanan pangan di Indonesia. 

AYO BACA : RUU Pertanahan Justru Lindungi Kejahatan di Sektor Perkebunan

''Justru wilayah komunal yang harus dilindungi sistem kepemilikannya,'' ucapnya.

Pihaknya, lanjut Zenzi, mendesak pasal 53 dalam RUU Pertanahan tersebut dihapus lantaran dianggap berbahaya dan dapay menyulut kemarahan petani. 

Walhi, tambah Zenzi, meminta pemerintah melibatkan peran masyarakat sipil dalam melanjutkan proses legislasi RUU Pertanahan tersebut. 

''Kita meminta agar RUU Pertanahan ini dihentikan dulu proses legislasinya sampai melibatkan perwakilan aktivis agraria, petani dan organisasi lingkungan,'' pungkasnya.

AYO BACA : Walhi Berharap KPK Endus Tersangka Korporasi dalam Kasus Pelabuhan Laut Segintung

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim