JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan justru melindungi kejahatan di sektor perkebunan dalam ekosistem khusus.
Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi menjelaskan, pasal dimaksud yakni pasal 1, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 yang memuat dua tujuan utama yaitu pengampunan kejahatan sektor perkebunan dalam eksosistem khusus seperti gambut dan rawa yang selama ini kepemilikannya komunal.
''Berarti ekosistem gambut, rawa yang selama ini kepemilikannya komunal ini praktik kepemilikan fiktif dijalankan dan diampuni oleh RUU Pertanahan,'' ujarnya di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Kedua, yaitu perluasan kejahatan di wilayah komunal tersebut. Sebetulnya, kawasan ekosistem rawa dan gambut yang tersisa saat ini menjadi sumber ketahanan pangan di Indonesia.
AYO BACA : Walhi Berharap KPK Endus Tersangka Korporasi dalam Kasus Pelabuhan Laut Segintung
''Karena ini daerah yang menghasikan ikan dalam jumlah yang besar. Biasanya mendukung kebutuhan pangan di provinsi sekitarnya,'' jelas Zenzi.
Selain itu, pada pasal 53 juga dinilai bermasalah. Sebab perolehan tanah untuk kepentingan umum dilakukan melalui pengadaan tanah dan pencabutan hak atas tanah. Tentu hal ini berbahaya bagi masyarakat.
''Berbahaya sekali pasal ini. Dalam hal keadaan yang memaksa dapat dilakukan pencabutan hak atas tanah dan benda-benda di atasnya,'' beber Zenzi.
Adapun, pasal 43 adalah usulan pemerintah menghapus penyelenggaraan reforma agraria. Regulasi ini justru dianggap kontradiktif dengan yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam periode pertamanya.
''Mengatasi ketimpangan lahan, reforma agraria itu yang selalu dibicarakan Jokowi,'' kata Zenzi.