JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kabut asap yang menyelimuti Kota Jambi semakin pekat. Pemerintah Kota Jambi kembali mengambil kebijakan meliburkan sekolah PAUD dan Taman Kanak-kanak, negeri dan swasta sederajat di kota itu, Selasa (15/10/2019).
Melalui siaran pers yang dirilis pemerintah kota itu pada Senin (14/10) malam, kebijakan meliburkan sekolah berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, di mana kondisi kualitas udara dalam 24 jam terakhir berada di atas baku mutu, berfluktuasi dari kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
AYO BACA : Jurus TNGP Gede-Pangrango Cegah Karhutla
Jurubicara Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat maklumat Wali Kota Jambi nomor 180/179 /HKU/2019 tentang antisipasi dampak kabut asap.
Pemerintah kota itu meliburkan siswa PAUD dan TK selama empat hari, mulai hari ini hingga 18 Oktober 2019. Sementara, untuk siswa SD dan SMP negeri dan swasta sederajat sampai 16 Oktober 2019 tetap masuk sekolah namun jam masuk belajar diundur menjadi pukul 08.30 WIB.
AYO BACA : Kepala BNPB Dorong Metode Pentahelix Cegah Karhutla
Selain itu kegiatan olahraga dan lainnya di luar sekolah, untuk sementara waktu ditiadakan.
"Sebagai pencegahan dini dampak kabut asap maka kepada siswa, guru dan karyawan Tata Usaha (TU) sekolah diimbau menggunakan masker selama perjalanan dan beraktifitas di sekolah," katanya
Selama kabut asap menyelimuti kota itu, pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS/ DLHD Kota Jambi, yang direlease Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Humas Pemerintah Kota Jambi melalui saluran-saluran komunikasi, seperti sambungan telepon, pesan singkat whatsapp, media sosial maupun media massa.
AYO BACA : Tolong, Udara di Jambi Sudah Menguning Pekat