Nasional

LPSK Jamin Biaya Medis Wiranto, Kapolsek Menes dan Ajudan Danrem

Oleh: Admin Senin 14 Okt 2019, 16:55 WIB
Menko Polhukam Wiranto ditandu usai penyerangan di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019)/Media Sosial

JAKARTATIMUR, AYOJAKARTA.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung berkoordinasi dengan Dentasemen (Densus) 88 Mabes Polri untuk merespon serangan senjata tajam yang dialami Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto beserta tiga korban lainnya yang terjadi di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menuturkan, hasil koordinasi dengan Densus, diperoleh informasi bahwa serangan tersebut dikatagorikan tindak pidana terorisme. 

"Kemudian LPSK mengambil inisiatif mencoba menemui Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto pada hari yang sama," kata Susi seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Ayojakarta, Senin (14/10/2019)

Hanya saja, menurut Susi, dalam kunjungan di RSPAD itu, Wiranto sedang beristirahat sehingga tidak bisa ditemui. 

"Kami juga menemui dokter jaga dan menyampaikan maksud tujuan LPSK memberikan surat jaminan (guarantee letter) atas biaya medis bagi Wiranto," Susi menambahkan.

Keesokan harinya (Jumat, 11/10/2019) lanjut pendalaman di Banten. Di sana LPSK telah menemui Kapolsek Menes, FS dan ajudan Danrem berinisial Y yang turut menjadi korban penyerangan. 

Wakil Ketua LPSK Anton PS Wibowo menjelaskan, dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan tugas LPKS terkait perlindungan korban pada tindak pidana terorisme sekaligus memberikan guarantee letter kepada pihak rumah sakit.

AYO BACA : Siap Lindungi Wiranto, LPSK Tunggu Kesimpulan Polisi

"Tindakan responsif yang LPSK lakukan ini merupakan wujud implementasi dari mandat yang tercantum dalam UU 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Terhadap UU 5/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,"papar Anton.

Dalam Pasal 35B ayat (2) UU tersebut dijelaskan tugas LPSK memberikan perlindungan berupa bantuan medis sesaat setelah peristiwa. Khusus pada tindak pidana terorisme perlindungan (bantuan medis) diberikan tanpa terlebih dahulu disyaratkan pengajuan permohonan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menambahkan, tindakan pro aktif yang dilakukan LPSK terhadap korban tindak pidana teroriseme sudah dilakukan sejak peristiwa Bom Thamrin (2016), Bom Gereja di Samarinda (2016), Bom Kampung Melayu (2017), Peristiwa Penyerangan Mako Brimob (2017), dan Peristiwa Bom Surabaya (2018). 

Langkah LPSK ini diadopsi dalam UU 5/2018 sebagai model penanganan korban sesaat setelah peristiwa.

"Terkait program perlindungan korban terorisme, tercatat ada 489 orang yang menjadi terlindung LPSK dengan jumlah layanan mencapai 974 layanan” tutur Edwin. 

Edwin memaparkan, saat ini program perlindungan korban terorisme mencakup 210 layanan pemenuhan hak prosedural; 127 layanan medis; 92 layanan psikologis; 179 layanan psikososial; dan sebanyak 357 fasilitasi pemberian kompensasi.

Untuk pemberian kompensasi, LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 46 korban terorisme dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp 3.831.160.322. Selain itu LPSK sedang mengusahakan pembayaran kompensasi kepada empat korban terorisme peristiwa Cirebon dan Lamongan sebesar Rp 450.339.525.

"Nilai yang dibayarkan kepada korban tentunya bervariasi sesuai dengan putusan pengadilan yang merujuk pada penghitungan yang dilakukan oleh LPSK,” pungkas Edwin.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria