JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia dan sejumlah petani dari berbagai daerah diterima Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Kamis (10/10/2019).
Para petani menuntut kepastian hukum dan regulasi terkait program Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia, Siti Fikriyah Khuriyati mengatakan Jokowi menjanjikan pertemuan rutin setiap enam bulan sekali untuk membahas persoalan tersebut sebagai bentuk monitoring.
''Presiden menyampaikan, kita akan rapat koordinasi setiap enam bulan sekali sama kalian. Yang minta presiden langsung. Insya Allah kalian diundang sebagai perwakilan,'' kata Siti, di hadapan ribuan petani yang berunjuk rasa sejak pagi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Jokowi menerima kedatangan perwakilan massa selama 2,5 jam. Menurut Siti, Jokowi merasa senang dengan pertemuan tersebut walaupun tidak bisa menerima semua peserta aksi.
Sebelumnya, sekitar 5.000 petani berdemonstrasi sejak pagi di depan Istana Negara. Massa dari berbagai daerah mulai berkumpul sekitar pukul 04.00 WIB.
AYO BACA : Massa Buruh Bubar, TransJakarta Blok M-Kota Kembali Normal
Para petani yang berasal dari berbagai daerah ini menuntut kejelasan kebijakan perhutanan sosial yang dinilai tidak sesuai dengan harapan sebelumnya.
Kebijakan ini mengalokasikan lahan untuk petani sebanyak 21,7 juta hektare, dengan rincian sebanyak 9 juta hektare melalui redistribusi dan legalisasi (sertifikat) di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta sebanyak 12,7 juta hektarr Perhutanan Sosial di luar Jawa dan 1.127.073 hektare perhutanan sosial di Jawa.
Sayangnya, hambatan program perhutanan sosial ini khususnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) mengecewakan para petani, lantaran lamanya proses pengajuan izin antara 3 sampai 24 bulan, serta resistensi dari oknum Perum Perhutani di tingkat tapak.
''Menurut kami ada yang motong program inisiasi Presiden ini, sehingga kawan-kawan ini ada yang dua tahun mengajukan belum keluar izinnya. Banyak ada yang kriminalisasi, dipungut lahan hutan negara dan sebagainya,\" ungkap Deputi Bidang Kebijakan Hukum dan Advokasi Gema Perhutanan Sosial Indonesia Carkaya kepada Ayojakarta.
Carkaya berharap agar program ini dapat dieksekusi dengan baik dan cepat, sehingga tidak terjadi hambatan-hambatan tersebut.
\"Sampai sekarang belum terealisasi, belum dikeluarkan izinnya sehingga mereka tidak bisa mengelola, malah ada inisiasi mereka mengizinkan perusahaan untuk menggarap itu, padahal jelas apa kata Jokowi bagikan yang ke kecil-kecil bukan yang besar-besar,\" pungkasnya.
AYO BACA : Ribuan Petani Berkumpul Di Patung Kuda Tuntut Janji Jokowi Soal IPHPS