Nasional

Politisi Nasdem Yakin Metode Ini Bikin Kenaikan Iuran BPJS Tak Melonjak Drastis

Oleh: Admin Rabu 09 Okt 2019, 15:33 WIB
Okky Asokawati/Tempo

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Besaran kenaikan premi BPJS Kesehatan pada Januari 2020 mendatang, diputuskan 100 persen. Namun sebelum rencana tersebut direalisasikan, sebaiknya pemerintah melakukan sejumlah langkah agar besaran iuran bisa ditekan. 

Politisi Partai Nasdem, Okky Asokawati mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen dibanding sebelumnya memberatkan masyarakat. Menurut dia, persoalan BPJS Kesehatan ini sebetulnya bisa dikolaborasikan dengan program di tiap-tiap daerah. 

"Banyak pemerintah daerah yang menerbitkan program kesehatan bagi warga daerahnya. Kenapa tidak, program tersebut dikolaborasikan dengan BPJS Kesehatan, jadi tidak terpisah. Dengan cara ini besaran iuran dapat ditekan dengan asumsi warga mendapat subsidi dari daerah," kata Jurubicara Kongres Partai Nasdem inidi Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Dalam konteks tersebut, Okky memandangg BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui data pemda mana saja yang mengeluarkan kebijakan kesehatan di tiap-tiap daerah. 

"Meski program kesehatan di daerah ini sangat tergantung kemampuan anggaran di masing-masing daerah. Tapi setidaknya, dengan data ini akan diketahui mana saja daerah yang terdapat program kesehatan dan yang tidak," urai Okky.

Ia meyakini dengan cara kolaborasi ini dapat menekan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Misalnya di suatu daerah Pemda menyubsidi iuran BPJS Kesehatan warganya Rp 10 ribu, maka sisanya masyarakat yang membayarnya," kata Okky membuat simulasi. 

Meski kata dia, risiko metode ini menjadikan besaran iuran akan beragam di masing-masing daerah karena tergantung kemampuan memberi subsidi ke warganya.

Anggota Komisi Kesehatan DPR dua periode ini menambahkan, selain langkah tersebut, upaya lainnya dengan cara menyisir perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja yang masih belum memberi fasilitas BPJS Kesehatan kepada karyawannya. Langkah ini, kata Okky, akan meningkatkan kepesertaan masyarakat dan mendisiplinkan pembayaran iuran. 

"BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyisir perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan," tambah Okky.

Di bagian akhir, Okky mengkritik pernyataan sejumlah pejabat di BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan yang membuat narasi tidak tepat terkait dengan persoalan BPJS Kesehatan. Ia mencontohkan soal pernyataan tentang warga yang dianggap manja karena sering ke rumah sakit yang mengakibatkan keuangan BPJS terganggu. Termasuk membandingkan belanja beli rokok dengan ketaatan membayar iuran BPJS Kesehatan.

"Pernyataan para pejabat di BPJS dan Kemenkeu ini yang menambah kegalauan masyarakat. Baiknya gunakan narasi dan argumentasi yang rasional, berpihak dan empatik. Bukan justru membuat narasi yang menambah kegelisahan publik," saran model senior ini.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria