JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pihak kepolisian kembali menetapkan tersangka kasus Grup WhatsApp pelajar STM-SMK. Sebanyak lima orang kembali jadi tersangka, sehingga menjadi 12 orang.
"Sebelumnya tujuh tersangka. Bertambah lima (tersangka) menjadi 12 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Saputra, Senin (7/10/2019).
Dari 12 tersangka itu, tiga orang berperan sebagai kreator grup WA. Sementara sembilan orang lainnya sebagai admin grup WA.
Dikatakan Asep, lantaran usia 10 orang tersangka masih di bawah umur, maka dilaksanakan proses diversi.
"10 orang di bawah umur, masih proses diversi dan dua orang dewasa di Malang dan Subang sudah tersangka, diproses hukum tetap tapi tidak ditahan," ujar Asep.
AYO BACA : Polisi: Pelajar Mengaku Tak Tahu Demo untuk Apa
Dari hasil investigasi siber, penyidik Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia menemukan terdapat 14 grup WhatsApp pelajar STM-SMK.
Para pelaku tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di antaranya di Jawa Barat yakni Garut, Bogor, Subang dan Jawa Timur yakni di Malang.
"Grup WA STM-SMK Bersatu yang sejak 25 September hingga 30 September beredar luas di tengah masyarakat. Total ada 14 grup, namanya macam-macam, tapi awalannya selalu STM-SMK. Narasi di WA tersebut adalah mengajak kelompok mereka untuk datang berdemo di Senayan pada Senin 30 September 2019," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana SSiber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Kombes Rickynaldo Chairul.
Dari 14 grup tersebut, baru tujuh grup yang sudah ditindak penyidik.
AYO BACA : Kian Panas, Ratusan Pelajar Lempar Polisi Menggunakan Bom Molotov