Nasional

YPKP 65 Serahkan Temuan 346 Kuburan Massal ke Kejagung

Oleh: Admin Kamis 03 Okt 2019, 18:05 WIB
Ketua YPKP 65 Bedjo Untung/Kompas

JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Kejaksaan Agung diminta menindaklanjuti kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat peristiwa 1965-1966 yang belum selesai hingga kini.

''Saya ke Kejaksaan Agung itu dalam rangka untuk mempertanyakan mengapa kasus pelanggaran HAM berat 1965 tidak ada kelanjutannya. Sesudah ada rekomendasi Komnas HAM perlunya dibentuk pengadilan HAM ad hoc,'' jelas Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) Bedjo Untung di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (3/10/2019).

Kepada Kejagung, YPKP 65 menyerahkan temuan sebanyak 346 lokasi kuburan massal korban peristiwa 1965 di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Bedjo Untung, ratusan kuburan massal dapat dijadikan barang bukti pelanggaran HAM berat selama operasi militer rezim Orde Baru. Data yang diserahkan pun dilengkapi nama korban yang dibunuh, ditahan maupun disiksa.

''Saya yang penting menyerahkan alat bukti baru bahwa YPKP telah menemukan 346 lokasi kuburan massal, dan bisa dijadikan bukti tambahan,'' ujarnya.

Sebab, lanjut Bedjo Untung, korban-korban tragedi 1965 membutuhkan kepastian hukum. Salah satunya agar hak atas rehabilitasi terpenuhi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, berkas perkara pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 masih diteliti oleh jaksa penyidik.

''Berkas perkara sampai saat ini masih di Direktorat HAM JAM Pidsus. Sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa penyidik,'' ujarnya.

Adapun sebelumnya, berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 berulang kali dikembalikan ke Komnas HAM karena sejumlah petunjuk dari penyidik tidak dipenuhi. 

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo