Nasional

Istana: Draft UU KPK Dikembalikan ke DPR, Masih Ada Typo

Oleh: Admin Kamis 03 Okt 2019, 17:30 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno/Antaranews

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengemukakan, ada sejumlah salah ketik ditemukan dalam revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan oleh DPR.

"(Revisi UU KPK) sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (Badan Legislasi DPR)," kata Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Menurut Pratikno, kesalahan ketik tersebut perlu diklarifikasi.

"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," jelas Pratikno.

AYO BACA : Serikat Mahasiswa Paramadina: Presiden Laksanakan Saja Kehendak Rakyat, Bukan Para Pembisik

Namun Pratikno tidak merinci detail kesalahan ketik yang dimaksudnya itu. 

Pratikno lalu mengatakan setelah dikirim ke Baleg DPR, draf revisi UU KPK tersebut seharusnya sudah dikembalikan lagi ke istana.

"Mestinya sudah (dikembalikan). Saya cek," tambah Pratikno.

Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

AYO BACA : Marinir Evakuasi Ratusan Mahasiswa yang Terjebak Kerusuhan

Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Presiden Jokowi pada 26 September 2019 lalu mengaku sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional.

Namun Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Rabu (2/10/2019) mengatakan bahwa Presiden Jokowi bersama seluruh partai pengusungnya sepakat tidak dikeluarkan Perppu UU KPK. Keputusan itu menurut Surya Paloh disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung bertemu di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (30/9).

Salah satu alasan tidak dikeluarkannya perppu adalah revisi UU KPK KPK itu masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait pernyataan Surya Paloh tersebut, Pratikno tidak banyak berkomentar.

"Tunggu, tunggu, tunggu, kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu, sekarang kan belum," kata Pratikno singkat.

AYO BACA : Penjagaan Ketat dan Penutupan Jalan Sekitar DPR Jelang Kedatangan Aliansi Mahasiswa Indonesia

Reporter Admin
Editor Widya Victoria