Nasional

Hindari Pasal Multitafsir, Jokowi Disebut Akan Pangkas Pasal Kontroversial Dalam RKUHP

Oleh: Admin Rabu 02 Okt 2019, 16:37 WIB
Demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR menolak rancangan UU bermasalah/Ayojakarta.com

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut berniat memangkas pasal-pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sejumlah pasal di RKUHP dinilai mengancam kebebasan berpendapat, kriminalisasi pers, hingga terlalu mencampuri ranah privat individu.

"Presiden meminta untuk penundaan dan bicara secara mendalam kepada tokoh masyarakat, mahasiswa, dan perguruan tinggi, agar tidak timbul kecurigaan. Pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi lebih baik dikeluarkan," ujar Sekretaris Kabinet Promono Anung, Rabu (2/10/2019).

Presiden, kata Pramono, menghindari adanya pasal yang multitafsir dalam RKUHP. Pemerintah juga belajar dari pelaksanaan UU ITE yang dianggap multitafsir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

AYO BACA : Jokowi Makan Siang Bareng Warga Papua Di Istana Merdeka

"UU ITE yang bisa multitafsir dan ini menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.

Pramono juga meminta media massa menjalankan tugasnya secara profesional dengan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Media juga diminta meluruskan kabar bohong atau hoaks yang belakangan ini dengan mudah dan cepat menyebar.

"Kemarin misalnya RUU KUHP, yang beredar kan lebih banyak hoaks-nya. Mereka belum baca substansinya," pungkasnya.

AYO BACA : Soal Perppu KPK, Seskab: Hanya Presiden yang Tahu

Reporter Admin
Editor Lopi Kasim