Nasional

Terbebani Iuran, Pekerja Tuntut BPJS Kesehatan Dibubarkan

Oleh: Admin Rabu 02 Okt 2019, 13:37 WIB
Massa buruh memadati Jalan Gatot Subroto hendak menuju Gedung DPR, Rabu (2/10/2019)/Antara

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyampaikan tuntutan pembubaran BPJS Kesehatan.

Pasalnya, defisit anggaran tidak dapat diatasi dengan menaikkan besaran iuran.

Demikian disuarakan Ketua Umum SPN Joko Haryono saat bergerak menuju depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Rabu (2/10/2019).

''Defisit BPJS tidak bisa diatasi dengan naiknya iuran dan sebagainya karena mengunci di peraturan perundang-undangannya Undang-Undang Nomor 40/2004 dan Undang-Undang Nomor 24/2011. Itu sudah mengunci sehingga hak pekerja mudah disclaimer, tidak melekat menjadi jaminan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 bahwa jaminan tenaga kerja itu hak tenaga kerja,'' jelasnya.

Menurut Joko, pada praktiknya, jaminan kesehatan tenaga kerja susah didapatkan kecuali jika pengusaha atau perusahaan tempat bekerja mendaftar dan membayar iuran secara rutin.

AYO BACA : Massa Buruh di DPR Ingin Bertemu Puan

''Seharusnya hak itu tidak bisa disyaratkan. Hak itu melekat karena diatur di Undang-Undang 170 tentang kesehatan dan keselamatan kerja,'' paparnya.

Seharusnya jika terjadi kecelakaan pada saat bekerja atau pekerja dan keluarga sakit pekerja tersebut mendapat layanan tanpa dikaitkan dengan kemungkinan iuran yang disetorkan perusahaan sudah didaftarkan dan sudah lunas atau belum. Dalam Undang-Undang Nomor 40 maupun BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang sudah tinggal lebih dari enam bulan.

''Karena itu, kemungkinan tunggakan atau tanggung jawab pengusaha juga diatur bahwa pengusaha mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran,'' jelas Joko.

Sehingga jika terjadi penunggakan, pengusaha yang seharusnya mendapat hukuman dengan melunasi iuran maupun denda. Selain juga mendapat sanksi administrasi.

''Pekerja dan keluarganya semestinya mutlak mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hati tua, jaminan pensiun maupun pesangon Namun, pada kenyataannya pekerja tidak mendapatkan hak mutlak tersebut karena pelanggaran dan kelalaian perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi pekerja,'' tegas Joko.

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo