Nasional

Status Tanggap Darurat di Palangka Raya Dicabut

Oleh: Admin Selasa 01 Okt 2019, 17:15 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan/Kompas

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Palangka Raya mencabut status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan sejak ditetapkan.

''Status tanggap darurat karhutla sudah selesai. Tidak diperpanjang,'' kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Selasa (1/10/2019).

Tidak diperpanjangnya status tanggap darurat karhutla karena berdasarkan evaluasi yang dilakukan berbagai pihak terkait kondisi di Palangka Raya sudah mulai membaik.

''Saat ini pemerintah bersama tim satgas karhutla melakukan langkah pemulihan berbagai bidang pasca penetapan tanggap darurat karhutla,'' kata Umi.

Meski demikian, pemerintah kota tetap waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan mengingat masih mungkin terjadi.

Saat ini kabut asap pekat jauh sangat berkurang, jarak pandang yang sebelumnya mencapai ratusan meter kini mencapai beberapa kilometer. Kondisi udara yang sebelumnya masuk pada katagori berbahaya bagi kesehatan kini mulai masuk ketegori tidak sehat.

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya Supriyanto menambahkan, status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan telah berakhir dan dicabut pada 30 September 2019.

''Meski demikian, saat ini tim satgas terus melakukan patroli terutama di lokasi-lokasi yang masih rawan terjadi karhutla. Selain untuk pencegahan, jika masih ada lahan yang mengeluarkan asap maka akan dilakukan pendinginan,'' jelasnya.

Reporter Admin
Editor Wahyu Sabda Kuncahyo