JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM -- Pihak kepolisian menduga, putri aktivis Sri Bintang Pamungkas berinsial HNY alias L terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Mohammad Iqbal Simatupang mengatakan tersangka L sudah tiga kali bertransaksi menjual barang haram tersebut.
"Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Sedangkan FA yang membeli sabu-sabu dari L juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Iqbal mengatakan HNY bisa dikategorikan sebagai pengedar narkoba karena telah mendistribusikan barang terlarang.
AYO BACA : HNY Ditangkap Bulan Juni di Rumah Sri Bintang Pamungkas
"Bisa (dikategorikan pengedar), karena dia sudah memberikan barang," tutur Iqbal.
HNY diamankan di kediamannya yang juga merupakan rumah Sri Bintang, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT 02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.
Iqbal mengatakan Sri Bintang juga ada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota Kepolisian.