JAKARTA, AYOAJAKARTA.COM -- UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara yang telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, kemarin, diharapkan bisa lebih memperkuat sistem pertahanan negara RI
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDN untuk Ketahanan Negara, Satya Widya Yudha optimistis pengesahan UU tersebut menjadi bagian penting dalam mengelola sistem pertahanan rakyat semesta dari ancaman militer maupun non-militer di masa mendatang.
"RUU PSDN yang sudah disahkan ini kita sambut positif, karena kita bicara ancaman pertahanan negara saat ini dan masa depan yang semakin nyata. Masyarakat sipil sebagai sumber daya nasional bisa menjadi komponen penting untuk menopang pertahanan negara,” papar Satya dalam keterangannya di Jakarta.
Satya yang juga wakil ketua Komisi I dari Fraksi Partai Golkar menegaskan, hadirnya UU PSDN untuk Pertahanan Negara ini bukan khusus mengatur wajib militer. Melainkan yang lebih penting adalah penguatan pemahaman terhadap bela negara bagi masyarakat sipil sebagai modal dasar pertahanan negara.
“Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN. Kesukarelaan melalui proses screening, sehingga mereka bisa dijadikan komponen cadangan. Komponen utama adalah TNI sesuai konstitusi garda terdepan penyelamatan negara. Masyarakat sipil bisa berpartisipasi melalui pola bottom up,” jelasnya.
Ia menjelaskan, RUU PSDN untuk Pertahanan Negara yang merupakan inisiatif pemerintah dibahas secara maraton oleh Panja Komisi I bersama Kementerian Pertahanan.
"Ini akan menjadi legacy bagi Komisi I dan pemerintah menghasilkan UU di akhir periode ini,” imbuh Satya.
Sementara itu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut bahwa perang antarnegara saat ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan sehingga dibutuhkan UU yang tidak hanya mengatur perang secara konvensional, namun juga menjangkau perang yang multi dimensi dan futuristik. Menurutnya, UU PSDN ini adalah salah satu langkah maju untuk pertahanan negara.
“Perang mindset akan jauh lebih mematikan dibanding perang fisik. Sasaran dari perang tersebut adalah untuk menghancurkan kesadaran suatu bangsa dengan cara menghilangkan identitas, ideologi, dan keyakinan. RUU PSDN untuk Pertahanan Negara ini akan mentransformasikan sumber daya nasional untuk jadi kekuatan pertahanan negara,” jelas Purnawirawan Jenderal TNI bintang empat ini usai pengesahan UU PSDN di Nusantara II Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/9/2019).