JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak kepolisian segera membebaskan mahasiswa yang ditangkap.
Aksi unjuk rasa mahasiswa bersama masyarakat sipil di beberapa daerah, kemarin (Selasa, 24/9/2019) berujung ricuh dengan aparat kepolisian.
"KontraS terus memantau ini. Polisi yang terbukti melakukan kekerasan harus dihukum," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Ia meminta polisi harus berhenti menggunakan tindak kekerasan dalam menangani mahasiswa peserta demonstrasi. Cara-cara demikian justru mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat.
Polisi juga diminta tidak menghalangi akes bantuan hukum terhadap mahasiswa yang ditahan.
"Hari ini KontraS akan membuka posko pengaduan bersama dengan jaringan masyarakat sipil lainnya," kata Yati.
Data Dinas Kesehatan Pemprov DKI mencatat terdapat 273 orang terluka, mayoritas mahasiswa, dampak bentrokan aksi menuntut pembatasan UU KPK dan RUU KUHP di depan gedung DPR/MPR yang meluas ke beberapa titik sekitar Senayan.
Sementara itu Polda Jawa Barat sempat menahan 68 orang dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD, 64 orang di antaranya sudah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan dengan dicatat identitasnya. Sedangkan empat orang lainnya ditahan karena terindikasi menggunakan narkotika.