Nasional

Komnas Perempuan: Pengesahan RUU KUHP Abaikan Kelompok Rentan, Harus Ditunda!

Oleh: Admin Jumat 20 Sep 2019, 13:14 WIB
Ilustrasi/Antaranews

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan proses pembahasan RUU Hukum Pidana yang cenderung tertutup
dalam beberapa hari terakhir menjelang pengesahan. Apalagi terdapat perubahan substansi/penambahan rumusan terhadap sejumlah pasal yang sebelumnya dinilai sudah relatif baik. 

"Perubahan substansi dan penambahan rumusan yang terjadi justru menjadikan rumusan pasal-pasal yang sudah relatif baik menjadi multi tafsir dan  menjauh dari prinsip-prinsip konstitusi dan HAM," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Azriana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Lebih lanjut Azriana menyebutkan ada beberapa catatan keberatan Komnas Perempuan setelah mencermati draft RUU KUHP per 15 September 2019 dan melakukan kajian berlandaskan pada UUD 1945 , UU 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, serta payung hukum nasional lainnya yang relevan.

Pertama, papar dia, sejumlah pasal yang ada dalam RUU KUHP apabila diimplementasikan akan menimbulkan overkriminalisasi terhadap kelompok rentan, dalam hal ini anak, perempuan, kelompok miskin, orang dengan disabilitas, masyarakat hukum adat, penghayat kepercayaan, dan sebagainya. 

Pasal dimaksud antara lain Pasal 2 ayat (1) dan (2) tentang Hukum yang Hidup di Masyarakat, Pasal 412 tentang Kesusilaan di Muka Umum, Pasal 414-416 tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan, Pasal 419 tentang Hidup Bersama, Pasal 470-472 tentang Pengguguran Kandungan, yang akan mempidana setiap perempuan yang menghentikan kehamilan, serta Pasal 467 tentang Larangan seorang Ibu melakukan perampasan nyawa terhadap anak yang baru dilahirkan (Infantisida). 

"Rumusan pasal ini diskriminatif terhadap perempuan karena mengasumsikan hanya ibu yang takut kelahiran anak diketahui oleh orang (dalam konteks kelahiran anak di luar nikah)," jelasnya.

Azriana menekankan, rumusan sejumlah pasal RUU KUHP sebagaimana tersebut di atas bertentangan dengan UUD 1945, di mana jaminan perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah ditegaskan, dan perlindungan atas ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

"Pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHP ini juga telah menghilangkan hak konstitusional perempuan untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif," tegasnya. 

Untuk itulah Komnas Perempuan, kata dia, meminta kepada Presiden dan DPR agar menunda pengesahan RUU KUHP dan mengadakan penelitian lebih komprehensif pada setiap pasal yang berpotensi mengkriminalkan perempuan, kelompok rentan dan mengebiri demokrasi. 

Presiden dan DPR harus membuka ruang dialog publik yang komprehensif dan kondusif sebelum melangsungkan rapat paripurna, mengingat RUU KUHP ditujukan untuk memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menimbulkan permasalahan baru termasuk overkriminalisasi dan peminggiran kelompok rentan. 

Selain itu juga memastikan tujuan pengaturan hukum pidana memberikan kesejahteraan dan perlindungan pada seluruh rakyat Indonesia terutama perempuan dan kelompok rentan lainnya. Terpenting,  mendengarkan masukan-masukan prinsipil dari lembaga HAM dan melakukan perbaikan-perbaikan pada draft RUU KUHP sebagaimana yang disarankan.

"Mengabaikan masukan berdasarkan prinsip-prinsip HAM, adalah bentuk miscarriage of justice (gugurnya keadilan) dan berpotensi menempatkan negara secara aktif melakukan pelanggaran HAM (by comission) melalui peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria