JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dewan Pers ikut mencermati proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang rencananya segera disahkan DPR RI menjadi UU.
Dikutip dari situs resminya, Dewan Pers menghargai upaya pembahasan RUU KUHP oleh Pemerintah dan DPR RI. Namun, demi kebaikan bangsa dan negara, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, seharusnya pengesahan RUU KUHP menjadi UU lebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas.
Jadi, Dewan Pers berharap penetapan UU tersebut tidak dilakukan pada masa akhir periode keanggotaan DPR RI 2014-2019.
Setelah mempelajari materi RUU KUHP, Dewan Pers pun meminta beberapa pasal ditiadakan karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangngan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers, utamanya pasal 2 yang berbunyi "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum".
AYO BACA : Mengancam Kebebasan Sipil, Berlawanan dengan Sejumlah Putusan MK, Pengesahan RKUHP Harus Ditunda
RUU tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir atau "pasal karet" serta tumpang tindih dengan UU yang ada. Akibatnya, UU Pidana bisa mengganggu kemerdekaan pers dan menghalangi kerja jurnalistik.
Pasal-pasal tersebut adalah, Pasal 217-220 (Bab Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden) perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), serta Pasal 246 dan 247 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) perlu ditiadakan karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong); Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan); Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama); Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara); Pasal 440 (pencemaran nama baik); dan Pasal 446 (pencemaran orang mati).
Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR 2019-2024 dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.