Nasional

Imam Nahrawi Mundur, Presiden: Menpora Segera Diganti yang Baru atau Plt

Oleh: Admin Kamis 19 Sep 2019, 13:39 WIB
Presiden Joko Widodo/Antaranews

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Presiden Joko Widodo mengatakan, surat pengunduran diri Imam Nahrawi dari jabatan menteri Pemuda dan Olahraga telah diterimanya. 

"Baru sejam lalu kasih surat pengunduran dirinya, kita pertimbangkan dalam sehari," kata Kepala Negara di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Kemarin petang (Rabu, 18/9/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dari pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp 26,5 miliar yang merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," tambah Jokowi.

Jokowi pun mengaku menghormati proses hukum yang sedang dikerjakan KPK.

KPK menyatakan bahwa dugaan uang suap Rp 26,5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.

Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Imam dan Miftahul Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana sudah divonis 4,5 tahun penjara; staf pada Deputi IV Kemenpora Eko Triyanta dan ketua tim verifikasi Adhi Purnomo divonis 4 tahun penjara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Bendahara Umum (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria