JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau menangkap seorang pria berusia 60 tahun atas dugaan pembakaran lahan di Parit 17 Dusun Maju Jaya, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas.
Pria yang diketahui berinisial KAM itu beralamat di Parit 9 Desa Pancur Kecamatan Keritang.
Kepala Satreskrim Polres Indragiri Hilir AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan, penangkapan KAM dilakukan pada Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi awal adanya dugaan pembakaran lahan sendiri diterima dari unit tindak pidana tertentu di polsek setempat.
AYO BACA : Pemerintah Tambah Jumlah Safe House untuk Korban Kabut Asap
''Kanit tipidter langsung melaporkan hal tersebut kepada saya. Mendapat informasi tersebut saya langsung memerintahkan kanit tipidter dan anggota unit tipidter untuk langsung berangkat guna memastikan informasi tersebut,'' jelas Indra, Kamis (19/9/2019).
Setiba di lokasi lahan milik seseorang bernama Pewa di Parit 9 Desa Pancur petugas langsung mengamankan KAM guna dilakukan proses lebih lanjut.
Keterangan Kepala Desa Harmonis, luas lahan yang terbakar sekitar 500 hektare. Sedangkan api yang membakar lahan belum padam sehingga luas lahan yang terbakar diperkirakan bertambah.
Polres Indragiri Hilir berulang kali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan maupun hutan jika ingin bercocok tanam. Selain berbahaya juga bisa menimbulkan kerugian dan mengganggu kesehatan.