Nasional

Imam Nahrawi Tersangka, Sesmenpora: Enggak Usah Galau!

Oleh: Admin Kamis 19 Sep 2019, 11:42 WIB
Imam Nahrawi memberikan penjelasan kepada pers di rumah dinasnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI oleh KPK, Rabu malam (18/9/2019)/Ayojakarta,com

JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan pelaksanaan program-program kerja mereka tidak akan terganggu setelah Menpora, Imam Nahrawi, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait dengan suasana perkantoran, semua terjadi secara biasa. Jangan kemudian waktu habis membahas satu dua hal tertentu, tapi doing business as usual," kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, di kantornya, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Menurut dia, tugas dan fungsi Kemenpora tetap berjalan seperti biasa di bawah deputi-deputi. Ada empat deputi yang membawahi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pembudayaan Olahraga dan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Terkait persiapan SEA Games 2019, Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 Papua, Kongres PSSI hingga tuan rumah Kejuaraan Dunia FIBA, Gatot menegaskan semua tidak terganggu oleh proses hukum yang dijalani Imam Nahrawi.

AYO BACA : Imam Nahrawi Belum Putuskan Tempuh Praperadilan Atas Status Tersangka

Untuk itu, ia berharap kepada pihak induk organisasi olahraga tetap tenang dan menjalankan program yang telah ada, terutama untuk persiapan SEA Games 2019 Filipina yang sudah di depan mata.

"Kami sampaikan pada pimpinan cabang olahraga, enggak usah galau. Proses untuk persiapan SEA Games terus jalan. Persiapan sudah bagus, sekarang tinggal ready for the battle. Kan enggak ada kegaduhan honor dan perlengkapan terlambat," pinta Gatot.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pegawai Kemenpora berjalan seperti biasa meski Menteri Imam Nahrawi tidak tampak di kantor setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kemarin sore. Imam ditetapkan tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam diduga menerima uang senilai total Rp 26.500.000.000 selama 2014-2018 yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam dan Miftahul dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom