Nasional

Menkumham Minta Pasal 418 Didrop dari RKHUP

Oleh: Admin Rabu 18 Sep 2019, 16:03 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly/Antaranews

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta penghapusan Pasal 418 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena dikhawatirkan disalahgunakan dalam penerapannya.

"Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, antara pemakai dan kurir," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Komisi III DPR membahas RKUHP di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dia meminta pasal tersebut tdidrop dalam RKUHP.

"Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin pun meminta waktu selama 20 menit untuk menggelar rapat internal dan lobi-lobi dengan Menkumham.

Dalam RKUHP Pasal 418 ayat 1 Pasal 418 ayat 1 berbunyi:

Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Pasal 418 ayat 2 disebutkan:

 dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori 4.

TAGS:
DPR
Reporter Admin
Editor Widya Victoria