JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, berbohong soal mempertemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan DPR RI untuk membahas revisi UU 30/2002 tentang KPK.
RUU itu sendiri sudah keburu disahkan menjadi UU oleh sidang paripurna DPR RI kemarin siang.
Tuduhan Yasonna berbohong disampaikan Wakil Ketua KPK yang masih menjabat, Laode M Syarif, dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," kata Laode.
Laode menambahkan, Yasonna juga berbohong ketika mengaku sudah mendiskusikan revisi UU KPK bersama Ketua KPK, Agus Rahardjo, dan dirinya di kantor Kemenkumham pada Kamis (12/9/2019).
"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau ber-Tuhan, jadi sebaiknya jujur saja," tambah Syarif.
Sebelumnya, Yasonna menyatakan bahwa ia sudah berdiskusi dengan Agus Rahardjo dan Laode M Syarif untuk membantah tuduhan KPK tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU tersebut.
"Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM (Daftar Isian Masalah) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," tegas Laode.
Laode mengklaim sudah meminta Yasonna Laoly untuk membahas DIM tersebut dengan KPK sebelum pemerintah mengambil sikap akhir.
"Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut, Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," ungkap Laode.
Kemarin siang, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU KPK. Sejumlah perubahan kedudukan KPK dalam revisi UU tersebut adalah: (1) Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, (2) Seluruh Pegawai KPK adalah ASN, (3) Penyadapan dan Penggeledahan Harus Seizin Dewan Pengawas, (4) Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden, (5) KPK berwenang untuk melakukan penghentian Penyidikan dan Penuntutan.