JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK) telah sah menjadi UU KPK dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa siang (17/9/2019).
Peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi menilai ada cacat formil yang dilakukan DPR bersama pemerintah dalam proses revisi UU KPK. Hal ini bisa dicermati dari proses masuknya revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR hingga pembahasan bersama pemerintah secara nyata telah mengabaikan partisipasi masyarakat.
"Partisipasi yang muncul dari publik melalui berbagai saluran tak dijadikan bahan masukan oleh Presiden dan DPR dalam pembahasan draf perubahan UU KPK," ujar Ferdian di Jakarta.
Padahal, jelas dia, prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana rumusan di Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di antaranya adanya "keterbukaan".
Partisipasi masyarakat ini sebagai ajang "konsultasi publik" bahkan sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat 1-3 Perpres No 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Dan patut dicatat, partisipasi masyarakat itu letaknya mulai dari proses penyiapan RUU, pembahasan RUU hingga pelaksanaan UU," lanjut Ferdian, menekankan.
Menurut dia, DPR dan Presiden jelas telah mengabaikan elemen dasar dalam pembentukan perubahan UU KPK ini, yakni keterbukaan dan partisipasi masyarakat.
"Keduanya ibarat koin mata uang, tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya dalam pembentukan UU," ujarnya.
Adapun soal materi perubahan, Ferdian menerangkan, bisa saja tidak ada dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan. Meski, dari sisi substansial materi sangat terbuka untuk diperdebatkan dan dimaknai sebagai bagian dari pelemahan KPK. Di sisi lain ada juga yang menilai sebagai penguatan KPK.
Dalam konteks ini DPR dan Presiden dapat berdalih materi perubahan merupakan bagian dari open legal policy (pilihan kebijakan pembentuk UU).
"Ini situasinya mirip dengan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang atau perubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR pada tahun 2014 lalu. Dengan kata lain, secara materi UU ini sulit dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia lagi.
Dia menyarankan, pihak-pihak yang keberatan dengan perubahan UU KPK ini masuk melalui pintu pengujian formil yakni, menguji atas proses pembentukan UU ke MK.
"Satu poin yang dapat dijadikan pintu masuk tak lain adalah berkenaan dengan pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan UU baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan atas RUU menjadi UU," jelas praktisi media yang juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini.