JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Minimnya anggaran untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan dipertanyakan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menduga dana pungutan ekspor CPO yang jumlahnya mencapai puluhan triliun selama ini justru disalahgunakan untuk mensubsidi biodiesel milik konglomerat dan tidak sesuai peruntukaannya sebagaimana diatur UU 40/2014 tentang Perkebunan.
"Di mana salah satu kegunaan dana pungutan ekspor yang dikumpulkan BPDKS itu digunakan untuk menjaga lingkungan lahan, hutan dan kebun dari bencana kebakaran serta untuk dana sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah kebakaran," ujar Arief melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (17/82019).
Politisi yang biasa disapa Mas Poyu ini menerangkan, lahan di Kalimantan maupun Sumatera yang terbakar itu adalah gambut purba. Di bawahnya kebanyakan berisi batubara dan jika kemarau panjang akan terbakar sendiri.
"Jadi mau dipadamkan kayak apapun enggak bakal padam ya kecuali terjadi hujan alami selama satu minggu," lanjutnya.
"Ini merupakan pelajaran dari alam kepada kita semua dan sekalipun Joko Widodo ritual minta hujan belum tentu juga alam mau mengabulkan," tambah Arief.
Ia berpandangan karhutla yang terjadi tidak sepatutnya menyalahkan pengusaha atau perusahaan perkebunan sawit. Sebaliknya ia melihat karhutla ini masih terjadi akibat kesalahan pemerintah yang telah menyelewengkan dana pungutan ekspor CPO.
Arief mengingatkan, dengan menyalahkan pengusaha dan perusahaan sawit dalam karhutla justru akan berdampak pada penolakan produk-produk sawit Indonesia di pasar internasional karena dianggap diproduksi dari hasil bakar hutan dan lahan.
"Dampaknya makin runyam nantinya, akan turun ekspor CPO kita dan berdampak pada pendapatan negara yang makin turun, bangkrut sektor usaha kebun sawit. Imbasnya PHK besar-besaran," urainya.
Lebih lanjut Arief juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo beserta sejumlah pejabat lain terkait kebakaran hutan di Kalimantan.
"Harusnya Joko Widodo menjalankan putusan MA terkait karhutla yang digugat Warga Negara Indonesia," kritiknya.