JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Langkah Pimpinan KPK menyerahkan mandat tanggung jawab pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo dapat dianggap bertujuan mempermalukan presiden.
"Itu sebuah pembangkangan terhadap perintah konstitusi dan sekaligus bermaksud mempermalukan presiden sebagai kepala eksekutif di negara ini," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi, Sabtu (14/9/2019).
Dia mengatakan itu karena sampai hari ini tidak ada alasan jelas yang membuat para pimpinan KPK mengembalikan mandat tanggung jawab kepada Presiden.
Dia cuma bisa menduga-duga langkah tersebut mereka ambil dengan dua alasan. Pertama, gagal menjegal Irjen Pol Firli Bahuri menjadi komisioner dan juga Ketua KPK.
Sejak awal seleksi Capim KPK berjalan, penolakan terhadap Firli memang gencar dari internal KPK maupun publik luas. Firli pernah divonis melakukan pelanggaran etika berat saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK sebelum ditarik Mabes Polri dan ditunjuk menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
"Kedua, mereka melakukan itu untuk menekan Presiden agar memanggil untuk membicarakan RUU KPK," ujarnya.
AYO BACA : Ironi Irjen Firli, Wake-up Call Bagi Kekuatan Sipil Anti Korupsi
Yang pasti menurut dia, menyerahkan pengelolaan KPK kepada presiden adalah manuver politik yang tidak beretika.
Dia menyarankan Presiden tidak menggubris manuver politik pimpinan KPK tersebut karena jauh dari keadaban dan menunjukkan sifat ingin menang sendiri.
Kemarin malam, dalam konferensi pers singkat, dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode M Syarif menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi. Satu pimpinan lain yang tersisa, Saut Situmorang, sudah mengundurkan diri lebih dulu pada Jumat pagi beberapa jam setelah DPR menetapkan lima pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Dengan berat hati, hari ini Jumat 13 September 2019 kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Terkait hal itu, Agus menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Presiden apakah masih dipercaya untuk menjabat sampai bulan Desember 2019.
Dalam konferensi pers itu tampak Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan para pegawai KPK.