JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- DPR bersama pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyepakati perubahan ketiga atas UU 17/2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU MD3 yang dipimpin Totok Daryanto di ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg), Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Totok menjelaskan, rapat panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU MD3 seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.
Setelah dilakukan perbaikian, maka redaksional pasal 15 ayat (1) berbunyi: "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR."
"Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut, yang dimaksud dengan 'representasi' dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR," jelas politisi Partai Amanat Nasional ini.
Totok melanjutkan, rapat panja juga sepakat penghapusan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.